Mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aritha Sur-bhakti berpendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bogor Barat (Bobar) dapat mengalahkan PAD Kabupaten induk yakni Kabupaten Bogor, jika kelak dimekarkan.Pasalnya hampir sebagian besar potensi daerah yang selama ini mendukung penerimaan daerah Pemkab Bogor berasal dari 14 wilayah Kecamatan di wilayah Bogor Barat.
Dia mencontohkan potensi tambang galian C dan tambang golongan A yakni tambang Emas di Gunung Pong-kor Kecamatan Nanggung yang sekarang di kelola oleh PT Aneka Tambang (Antam) dan Panas Bumi yang dikelola oleh PT Chevron Geothermal."Dari penerimaan bukan pajak pengelolaan panas bumi saja yang diterima oleh pemkab tahun 2009 lalu sebesar Rp98 miliar, belum lagi royalti dari tambang emas pongkor, ditambah lagi dengan pajak galian C.Saya yakin kalau Bogor Barat Ini terbentuk menjadi daerah otonom tersendiri maka dari sektor PAD bisa mengalahkan Kabupaten Bogor sebagai pemerintahan induk," kata Aritha. kemarin.
Tapi apa yang didapatkan warga Kabupaten Bogor barat, lanjut dia, sebagian besar penduduk miskin yang saat ini tercatat di Kabupaten Bogor Barat berada di wilayah yang memiliki potensi besar ini. Bahkan yang sangat ironis, masih terdapat ribuan kepala keluarga yang belum dapat menikmati penerangan listrik.Namun sayangnya wacana pemekaran wilayah itu, kata dia seolah-olah padam begitu saja, padahal semua proses dan tahapan sudah terpenuhi.
"Dulu kami komisi A pernah mendatangi DPR RI dan Depdagri dan sambutan mereka sangat positif atas tuntutan pemekaran itu." ungkapnya.
Bahkan wacana pemekaran yang ditargetkan akan terealisasi tahun 2010 itu bisa saja padam, jika tidak ada pihak yang komitmen untuk mengawalnya, termasuk para elit politik dari wilayah Bogor Barat yang sering gembar-gembor soal pemekaran wilayah ini."Kita tidak mungkin lagi menggunakan cara-cara lama, yakni dengan mengerahkan kekuatan masa, tapi harus dengan cara-cara yang elegan." ujar Aritha.Perkembangan terakhir dari rencana pemekaran ini yakni ketika beberapa waktu yang lalu Komisi A DPRD berkonsultasi ke Depdagri.
Saat ini Depdagri menilai masih ada dua syarat yang belum terpenuhi, tetapi syarat tersebut tidak terlalu prinsip. Dan sebenarnya menjadi tugas pemerintah provinsi untuk melengkapinya."Kekurangannya Itu yakni PDRB Kabupaten/Kota dan APBD Kabupaten/Kota seja-wa Barat, yang seharusnya sudah dilampirkan saat diajukan ke Depdagri." ungkap Anggota Komisi A DPRD periode 2009-2014. Ade Ru-handi.Menurutnya seluruh syarat-syarat yang diperlukan sebagai syarat pemekaran wilayah sudah terpenuhi yakni syarat admintrasi diantaranya persetujuan bupati. DPRD. Pemerintah Provinsi dan Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat. "Bahkan tahun Ini pemerintah provinsi telah menganggarkan dana melalui APBD Provinsi untuk pemekaran wilayah Bogor Barat ini." tandasnya.
Demikian Juga dengan syarat-syarat teknis yakni potensi dan jumlah penduduk dan syarat kewilayahan, dimana Bogor barat meliputi 14 kecamatan."Syaratnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 ini minimal memiliki 5 kecamatan, sedangkan Bogor barat memiliki 14 kecamatan Jadi sudah sangat layak," tegasnya.Lebih lanjut dia menambahkan, dalam waktu dekat ini Komisi A DPRD akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak komisi II DPR Ri untuk mendorong percepatan proses pemekaran Bogor Barat."Kami juga akan melibatkan anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor, untuk mengetahui sejauh mana komitmen mereka seperti yang mereka janjikan saat kampanye." tegasnya, (ugl)
Sumber :
Pelita, 11 Januari 2010, dalam :
http://bataviase.co.id/detailberita-10498946.html
mohon di segerakan, karna kita yg ada di kec.nanggung apalagi yg dri kec. Jasinga sangat jauh akses ke cibinong, padahal masyarakat bukan tidak mau untuk mengurus adminitrasi kenegaraan, tolong di segerakan, terimakasih
BalasHapus